Thursday, October 2, 2014

Teori Belajar Gestalt

     
   
      Teori belajar Gestalt (Gestalt Theory) ini lahir di Jerman tahun 1912 dipelopori dan dikembangkan oleh Max Wertheimer (1880 – 1943) yang meneliti tentang pengamatan dan problem solving, dari pengamatannya ia menyesalkan penggunaan metode menghafal di sekolah, dan menghendaki agar murid belajar dengan pengertian bukan hafalan akademis. 

         Sumbangannya ini diikuti tokoh-tokoh lainnya, seperti Wolfgang Kohler (1887 – 1959) yang meneliti tentang insight pada simpanse yaitu mengenai mentalitas simpanse (ape) di pulau Canary. Kurt Koffka (1886 – 1941) yang menguraikan secara terperinci tentang hukum-hukum pengamatan, dan Kurt Lewin (1892 – 1947) yang mengembangkan suatu teori belajar (cognitive field) dengan menaruh perhatian kepada kepribadian dan psikologi sosial.

          Penelitian – penelitian mereka menumbuhkan psikologi Gestalt yang menekankan bahasan pada masalah konfigurasi, struktur, dan pemetaan dalam pengalaman. Menurut Sudrajat (2008), Gestalt mempunyai persamaan arti sebagai “bentuk atau konfigurasi”.

           Pokok pandangan dari Teori Gestalt adalah bahwa obyek atau peristiwa tertentu akan dipandang sebagai sesuatu keseluruhan yang terorganisasikan. Suatu keseluruhan tersebut membentuk suatu yang bermakna. Jadi, belajar harus dimulai dari keseluruhan, kemudian kepada bagian-bagian yang mempunyai hubungan sama lain. Dalam belajar siswa harus mampu menangkap makna dari hubungan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.

1. Hukum-hukum dalam Teori Gestalt

Dalam Teori Gestalt ini ada beberapa hukum, diantaranya satu hukum pokok , yaitu hukum Pragnanz, dan empat hukum tambahan (subsider) yang tunduk kepada hukum yang pokok.

a. Hukum Pragnanz

Hukum Pragnanz ini menunjukkan tentang berarahnya segala kejadian yaitu tentang suatu keadaan seimbang. Contohnya ketika melihat awan, kerapkali kita menghubungkan dengan objek yang ada dalam pikiran kita sehingga menjadi sebuah bentuk yang mirip suatu objek nyata lainnya. Misalnya mirip wajah.

b. Hukum-hukum tambahan

Menurut Koffka dan Kohler, ada prinsip-prinsip yang dapat dilihat sebagai hukum-hukum yaitu:

  1. Hubungan bentuk dan latar (figure and gound relationship), yaitu menganggap bahwa setiap bidang pengamatan dapat dibagi dua yaitu figure (bentuk) dan latar belakang. 
  2. Kedekatan (proxmity); bahwa unsur-unsur yang saling berdekatan (baik waktu maupun ruang) dalam bidang pengamatan akan dipandang sebagai satu bentuk tertentu.
  3. Kesamaan (similarity); bahwa sesuatu yang memiliki kesamaan cenderung akan dipandang sebagai suatu obyek yang saling memiliki.
  4. Ketertutupan (closure) bahwa orang cenderung akan mengisi kekosongan suatu pola obyek atau pengamatan yang tidak lengkap. 
  5. Arah bersama (common direction); bahwa unsur-unsur bidang pengamatan yang berada dalam arah yang sama cenderung akan dipersepsi sebagai suatu figure atau bentuk tertentu. 

Selain beberapa yang dibahas diatas salah satu teori yang dikemukakan oleh gestalt yang terkebal adalah konsep Insight. Artikel mengenai Insight bisa dibaca di sini.

Teori Belajar Gestalt Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown